Uni Eropa telah meluncurkan investigasi kedua terhadap penciptaan gambar seksual nonkonsensual oleh Grok, termasuk gambar anak-anak, di platform tersebut. Komisi Perlindungan Data di Irlandia memimpin penyelidikan ini, yang dapat memiliki dampak signifikan bagi Grok di seluruh UE. Investigasi ini memperkuat penyelidikan sebelumnya terhadap pelanggaran potensial terhadap GDPR dan Undang-Undang Layanan Digital. Pemeriksaan UE terhadap kemampuan AI Grok datang di tengah kekhawatiran yang semakin meningkat tentang penyalahgunaan teknologi untuk menghasilkan konten yang merugikan dan menyesatkan.
Dengan munculnya teknologi deepfake, ada kebutuhan mendesak untuk mengatasi implikasi etis dan hukum dari penciptaan gambar nonkonsensual. Tindakan Grok telah menimbulkan pertanyaan serius tentang privasi data, persetujuan, dan penggunaan AI yang bertanggung jawab dalam platform digital.
