Indonesia Menerapkan Larangan Penggunaan Media Sosial bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun untuk Melindungi Pemuda dari Risiko Online
Dalam langkah yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari bahaya potensial online, Indonesia telah mengumumkan larangan penggunaan media sosial bagi mereka di bawah usia 16 tahun. Dengan membatasi akses ke platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, dan Instagram, pemerintah menekankan pentingnya tanggung jawab pribadi dan melindungi pikiran-pikiran muda dari konten berbahaya. Keputusan ini sejalan dengan nilai-nilai konservatif yang memprioritaskan nilai-nilai keluarga, akuntabilitas individu, dan perlindungan pemuda dari pengaruh negatif dari ruang digital yang tidak diatur.
