Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Senin kemarin mengumumkan bahwa tarif impor terhadap barang-barang dari Korea Selatan akan dinaikkan dari 15% menjadi 25%. Langkah ini diambil sebagai buntut dari kegagalan Majelis Nasional Korea Selatan dalam menyetujui kerangka perjanjian perdagangan yang telah disepakati sebelumnya pada bulan Oktober.
Peningkatan tarif ini terutama menyasar produk-produk seperti mobil, kayu, dan obat-obatan farmasi. Sebelumnya, melalui sebuah kerangka kerja perdagangan yang diumumkan pada 15 Januari 2026, tarif timbal balik ditetapkan tidak lebih dari 15%. Namun karena ketidakterapan kesepakatan tersebut, pemerintah AS melalui pernyataan Trump mengambil keputusan menaikkan tarif menjadi 25%.
Tidak ada tanggal pasti kapan tarif baru ini mulai diberlakukan yang disebutkan dalam laporan resmi, meskipun ada catatan kenaikan tarif bertahap untuk beberapa negara lain. Dalam perjanjian yang ada, beberapa pengecualian tetap berlaku, termasuk untuk produk dirgantara dan beberapa batasan kandungan aluminium dan baja.
Ketegangan perdagangan antara AS dan Korea Selatan ini juga menggarisbawahi pentingnya kesepakatan dan persetujuan parlemen dalam menjaga hubungan dagang yang saling menguntungkan antara kedua negara.
