Pemerintah Indonesia telah mengumumkan peraturan baru yang memperketat aturan masuk negara bagi warga asing. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran virus COVID-19 di Tanah Air.
Menurut peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah, warga asing yang ingin masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk tes COVID-19 negatif sebelum keberangkatan dan karantina selama 14 hari setibanya di Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi belakangan ini di beberapa wilayah di Indonesia. Pemerintah berharap dengan memperketat aturan masuk bagi warga asing, penyebaran virus dapat dikendalikan dan situasi dapat segera terkendali.
