Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pembatasan aktivitas mudik Lebaran untuk mencegah penyebaran COVID-19 selama liburan besar tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan virus corona yang dapat terjadi selama perjalanan mudik.
Effendy juga menekankan pentingnya keselamatan dan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama dalam menghadapi pandemi COVID-19. Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pembatasan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna meminimalkan risiko penularan virus.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik pada tahun 2020 untuk pertama kalinya sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko lonjakan kasus COVID-19 akibat pergerakan massal selama liburan Lebaran.
